Senin, 11 Juli 2005
Adanya rumusan itu diperlukan karena pada tahun 2005 ini akan diangkat sebanyak 300 ribu tenaga honorer se-Indonesia menjadi PNS, di antaranya 70 persen adalah guru bantu. Sedangkan guru bantu yang tidak diangkat menjadi PNS akan dinaikkan honornya menjadi Rp 710 ribu. "Kami berpendapat seseorang bisa bekerja dengan tenang bukan karena standar gaji tetapi pada status. Karena dengan status sebelum diangkat menjadi PNS, guru bantu ini akan dianggap remeh saat mengajar di kelas," ujar anggota Presidium Guru Bantu Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Askar kepada wartawan di sela-sela acara seminar. Meskipun belum bisa mengangkat seluruh guru bantu menjadi PNS, tetapi bentuk kepedulian pemerintah terhadap guru bantu tersebut disambut baik oleh semua peserta seminar. Pasalnya untuk tahun 2005 ini akan diangkat sebanyak 300 ribu PNS yang 70 persen di antaranya adalah guru bantu. Anggota Dewan Presidium Guru Bantu se-Indonesia Ahmad Tugiran mengatakan pihaknya akan mengawal terus kebijakan pemerintah itu sampai menjadi keputusan hukum, sebab bukan tidak mungkin dari bulan Juli hingga Desember kebijakan tersebut bisa berubah. Sementara itu, guru bantu angkatan 2004 sebanyak 172. 624, mereka akan diangkat menjadi PNS pada periode 2006. Sedangkan guru bantu angkatan 2003 sebanyak 236.011 orang akan habis masa kontraknya pada Desember 2005. Sementara untuk guru bantu angkatan 2004 akan habis masa kontraknya pada Desember 2006 mendatang. Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasri Djalal yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, guru bantu yang berusia lebih dari 35 tahun tidak perlu cemas, sebab pemerintah akan memerhatikan hal itu. Ia mengatakan guru bantu yang mengabdi selama 20 tahun dan berusia 46 tahun lebih bisa diangkat menjadi PNS. Begitu pula guru bantu yang mengabdi 10 tahun lebih dan umurnya 40 tahun ke atas juga bisa diangkat menjadi PNS. (Endang Kusumastuti)
SOLO (Suara Karya): Ketidakpastian akan status guru bantu di Indonesia menjadi salah satu hal yang dibicarakan dalam Seminar Nasional dan Temu Nasional Guru Bantu yang dilaksanakan di Taman Budaya Surakarta, Sabtu (9/7). Seminar tersebut diharapkan bisa merumuskan satu visi yang bisa mengangkat status guru bantu di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).






