Sabtu, 05 Mei 2012

Akbar Setujui Tuntutan Para Guru

12-04-2000 / 15:11 WIB



Sekitar 40 orang guru, dipimpin oleh salah seorang ketua PGRI, H. Abdul Rohim, diterima oleh Akbar Tanjung dan Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR Bidang Kesra. Dalam pernyataannya, PGRI mendukung pernyataan sikap pengurus besar PGRI dan Menteri Pendidikan Nasional yang menolak dan akan meninjau kembali kenaikan tunjangan jabatan struktural. Mereka juga mengajukan 7 tuntutan kepada pihak pemerintah. Tuntutan itu antara lain, tunjangan fungsional pendidikan guru dan dosen diberlakukan sama; menaikan gaji guru minimal 100% dari gaji kotor yang berlaku selama ini; dan menuntut pemerintah menerapkan sistem penggajian khusus bagi guru dan tenaga pendidikan lainnya.
Perincian kenaikan tunjangan jabatan struktural bagi dosen dan guru, yang diajukan PGRI adalah sebagai berikut: Golongan IV E untuk dosen Rp.1,2 juta - guru Rp. 960.000; Golongan IV D untuk dosen Rp.1.030.000 - guru Rp.840 ribu. Untuk Gol.IV C dosen Rp.850 ribu - guru Rp.680.000. Golongan IV B, untuk dosen Rp.800 ribu dan guru Rp.640 ribu. Golongan IV.A, dosen Rp.750 ribu - guru Rp.600 ribu. Gol. III D, dosen Rp.670 ribu dan guru Rp.536 ribu. Gol.III C dosen Rp.650 - guru Rp. 520 ribu. Golongan III B, Rp. 360 ribu dan Rp.288 ribu. Gol III A Rp.250 ribu dan Rp.200 ribu. Gol II D dosen Rp.200 ribu dan guru Rp.150 ribu. Gol II C dosen Rp.150 - guru Rp.125 ribu. Gol II B dosen Rp.125 ribu dan guru Rp.100 ribu.Akbar Tanjung memberi tanggapan positif atas tuntutan para guru ini. Menurutnya bila tuntutan guru tidak ditanggapi akan berakibat buruk pada kehidupan nasional. Karena profesi guru sangat penting. "Kalau bukan karena guru saya tidak akan menjadi ketua DPR. Gurulah yang melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa seperti Gus Dur dan Megawati", ujarnya. Akbar berjanji akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk memenuhi tunjangan struktural yang harus segera ditinjau kembali. (tom/jj)


.

.
Template by : kendhin Honor Jangar