Senin, 20 Februari 2012 16:37 wib
JAKARTA - Setiap karyawan berhak mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang berlaku di kota tersebut. Tidak terkecuali seorang guru.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rohmani mengatakan, gaji guru honorer di bawah UMK tidaklah manusiawi. Seharusnya gaji guru lebih besar mengingat tugas dan tanggung jawab mereka yang sangat berat.
"Guru itu melaksanakan agenda negara yang tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD), yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak etis bila guru mendapat imbalan serendah itu," kata Rohmani seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya, Senin (20/2/2012).
Dia menyebutkan, bila gaji guru tidak disesuaikan dengan UMK, maka sama saja pemerintah tidak melaksanakan amanah konstitusi. Dengan demikian, wajar bila guru honorer menuntut hak mereka ditunaikan bahkan jika melayangkan gugatan melalui jalur hukum.
"Ini hak kok yang dituntut. Boleh-boleh saja mereka menuntut hak dasar mereka sebagai guru," ujarnya.
Menurut Rohmani, sebagai tenaga pengajar yang diangkat oleh pemerintah, maka selayaknya pemerintah memberikan gaji yang layak bagi guru honorer. Tapi, lanjutnya, sekarang pemerintah lari dari tanggung jawab dengan dalih tidak punya anggaran.
Sebagai langkah awal memperbaiki persoalan guru honorer tersebut, Rohmani mengungkapkan, perlu ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah serta koordinasi yang baik diantara kementerian terkait.
"Rekrutmen guru honorer harus dihentikan sementara sebelum persoalan guru honorer yang ada saat ini diselesaikan. Kalau tidak, persoalan ini sulit dituntaskan," tuturnya.(mrg)(rhs)
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rohmani mengatakan, gaji guru honorer di bawah UMK tidaklah manusiawi. Seharusnya gaji guru lebih besar mengingat tugas dan tanggung jawab mereka yang sangat berat.
"Guru itu melaksanakan agenda negara yang tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD), yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak etis bila guru mendapat imbalan serendah itu," kata Rohmani seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya, Senin (20/2/2012).
Dia menyebutkan, bila gaji guru tidak disesuaikan dengan UMK, maka sama saja pemerintah tidak melaksanakan amanah konstitusi. Dengan demikian, wajar bila guru honorer menuntut hak mereka ditunaikan bahkan jika melayangkan gugatan melalui jalur hukum.
"Ini hak kok yang dituntut. Boleh-boleh saja mereka menuntut hak dasar mereka sebagai guru," ujarnya.
Menurut Rohmani, sebagai tenaga pengajar yang diangkat oleh pemerintah, maka selayaknya pemerintah memberikan gaji yang layak bagi guru honorer. Tapi, lanjutnya, sekarang pemerintah lari dari tanggung jawab dengan dalih tidak punya anggaran.
Sebagai langkah awal memperbaiki persoalan guru honorer tersebut, Rohmani mengungkapkan, perlu ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah serta koordinasi yang baik diantara kementerian terkait.
"Rekrutmen guru honorer harus dihentikan sementara sebelum persoalan guru honorer yang ada saat ini diselesaikan. Kalau tidak, persoalan ini sulit dituntaskan," tuturnya.(mrg)(rhs)






