Kamis, 10 Mei 2012

Guru Honorer 'Ngadu'


Guru Honorer Pasuruan 'Ngadu' ke Komisi II

Senin, 30 April 2012, 03:00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Para guru honorer di Kabupaten Pasuruan mengadukan nasibnya kepada anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, A. Malik Haramain saat melakukan jaring aspirasi masa reses di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu.

Sobari, salah seorang guru honorer menyebutkan, dari 468 guru honorer di Kabupaten Pasuruan yang telah memenuhi syarat administrasi SE Menpan gagal menjadi tenaga honorer kategori I akibat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat tidak memasukkan datanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Diungkapkan, penetapan tenaga honorer kategori I sesuai SE Menpan di Kabupaten Pasuruan menyisakan masalah. Para guru honorer yang sebenarnya telah memenuhi syarat adimistrasi sesuai SE Menpan, gagal masuk dalam daftar tenaga honorer kategori I.

Saat kasus tersebut dikonfurmasikan ke BKD Kabupaten Pasuruan, lanjut Sobari, pihak BKD seolah lepas tanggung jawab. Dikatakan, tidak masuknya data para guru honorer ke BKD bukan wewenangnya, tapi merupakan bentuk keteledoran masing-masing SKPD tempat kerja.

Mengetahui masalah tersebut, A. Malik Haramain mendesak Ketua DPRD Kabupateh Pasuruan Irsyad Yusuf yang mendampinginya untuk membantu memfasilitasi, karena kasus tersebut sangat kondisional daerah.

A. Malik Haramain menjelaskan, secara prinsip DPR telah sepakat bahwa tenaga honorer kategori I dijanjikan otomatis untuk diangkat menjadi PNS, sedangkan tenaga honorer kategori II masih perlu menjalani tes khusus untuk bisa menjadi PNS.

Disebutkan, secara nasional jumlah tenaga honorer kategori I sekitar 60 ribu orang, dan tenaga honorer kategiori II sekitar 600 ribu orang.

Melihat kasuistik yang terjadi di Kabupaten Pasuruan tersebut, A. Malik Haramain berjanji jika memang para tenaga honorer yang telah memenuhi syarat admistarsi SE Menpan tapi gagal masuk dalam daftar tenaga honorer kategori, ia berjanji akan membawanya ke rapat koordinasi dengan Menpan.

Namun A. Malik Haramain meminta agar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan untuk memfasilitasi dan mengklarifikasi ke BKD, dan SKPD terlebih dulu.

Seperti diberikan sebelumnya, dari 1.050 tenaga honorer di Kabupaten Pasuruan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPKP,BKN Pusat, dan BKN Regional tercatat hanya 16 orang saja yang bisa masuk dalam daftar tenaga honorer kategori I.

.

.
Template by : kendhin Honor Jangar