DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA
Jl. Hasanuddin No. 1 Sumbawa Besar
TELP. (0371) 625604, 22767, 625297, 625298, FAX. (0371) 21216

KEPUTUSAN
PIMPINAN SEMENTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA
NOMOR 03 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEMANTAU
PELAKSANAAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DAN GURU BANTU PADA PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
TAHUN 2004
PIMPINAN SEMENTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA
Membaca : 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2004 tanggal 15 September 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004;
2. Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 499/890/BKD/2004 tanggal 9 Oktober 2004 tentang ketentuan kualifikasi pendidikan dan jenis jabatan sebagai tambahan formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2004;
3. Pengumuman Bupati Sumbawa Nomor 285/500/BKD/2004 tanggal 9 Oktober 2004 tentang Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Guru Bantu pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2004.
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2004, Badan Legislatif Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dipandang perlu membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Penerimaan baik secara praktis maupun tertulis;
b. bahwa untuk tertib dan lancar pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 3064) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3282);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
6. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2004.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Guru Bantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2004 dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA : Tugas Tim dimaksud diktum pertama melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerimaan mulai dari tahap pengumuman, pendaftaran, penyaringan hingga pengumuman hasil penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa serta pihak-pihak terkait dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dimaksud;
KETIGA : Hasil Pemantauan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sumbawa Besar
Pada tanggal 18 Oktober 2004
PIMPINAN SEMENTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA
Wakil Ketua, Ketua,
NURDIN RANGGABARANI, SH MUH. AMIN, SH
LAMPIRAN KEPUTUSAN PIMPINAN SEMENTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
NOMOR : 03 TAHUN 2004
TANGGAL : 18 OKTOBER 2004
No | Nama | Jabatan | Keterangan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | Nurdin Ranggabarani, SH H. Farhan Bulkiah, SP Mustami H. Hamzah, B.Sc, SH Muhammad Jabir, SH DR. Iwan Jazadi, S.Pd, M.Ed H. Inderson LA Benyamin Dea, SH Syarafuddin Nur Syamsul Fikri AR, S.Ag. M.Si Hilal Alamudy, S.IP Syarifuddin, SH Landrusdi, SH A. Rahman Rayes | Koordinator Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota | |
Ditetapkan di Sumbawa Besar
Pada tanggal 18 Oktober 2004
PIMPINAN SEMENTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA
Wakil Ketua, Ketua,
NURDIN RANGGABARANI, SH MUH.AMIN.SH