Rabu, 6 Agustus 2008 | 21:23 WIB
JAKARTA, RABU - Nasib dari 6.882 guru bantu yang mengajar di sekolah swasta baik di taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah tingkat atas di Jakarta semakin memprihatikan. Selain tidak memperoleh gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejak tahun April 2008, uang kesejahteraan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Januari lalu belum juga dicairkan.
"Kami terpaksa hanya mengandalkan uang yang diberikan honor dari yayasan sekitar Rp 200.000- Rp 300.000 per bulan," ujar Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu Jakarta Barat Dany, Rabu (6/8).
Selain gaji dan uang tunjangan kesejahteraan, para guru bantu ini juga mempertanyakan kejelasan status kepegawaian mereka yang hingga kini belum juga terealisasi. Seperti yang dijanjikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para guru bantu tersebut akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil.
"Sampai sekarang ini belum ada kejelasan status kami," kata Dany yang menambahkan, Komisi E DPRD DKI Jakarta pernah menjanjikan akan membentuk panitia khusus (pansus) tentang guru bantu. Namun, sampai sekarang belum ada realisasinya. Para guru mendapat honor dari APBN Rp 710.000 per bulan dan uang kesra Rp 500.000 per bulan.
Sementara anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Achmad Husin Alaydrus mengatakan, uang kesra itu hak dari guru bantu karena itu eksekutif sebaiknya segera memproses pencairannya. "Jangan ditunda-tunda seperti tahun 2007, uang kesra mereka dibayarkan pada akhir tahun sekaligus 12 bulan," kata Alaydrus.