Minggu, 06 Mei 2012

Dani Firmansyah Tinggal Tunggu Sidang Pengadilan

Jumat, 23/07/2004 14:32 WIB
 
Titis Widyatmoko :
detikcom - Jakarta, Masih ingat kabar Dani Firmansyah, hacker situs Tabulasi Nasional Pemilu. Dani yang kini meringkuk di Rutan Salemba tinggal menunggu sidang pengadilan. "Berkasnya sudah diserahkan dari Polda ke kejaksaan, kemudian kita menunggu apakah sudah dilimpahkan ke pengadilan atau belum saya belum dapat informasi. Tinggal menunggu sidang pokoknya," kata Mukhtar Zuhdy, kuasa hukum Dani Firmansyah kepada detikcom, Jumat (23/7/2004). Mukhtar Zuhdy yang berasal dari PKDH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mendampingi Dani sejak masa penyidikan di kepolisian. Menurut Mukhtar, pada tingkat penyidikan Dani dibidik dengan pasal-pasal UU Telekomunikasi dan pasal KHUP. Namun, Mukhtar menjelaskan berdasar informasi dari jaksa penuntut umum, bidikan terhadap Dani Firmansyah hanya akan difokuskan pada pelanggaran UU Telekomunikasi. Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi : a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau b.akses ke jasa telekomunikasi; dan atau c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian Kesebelas UU Telekomunikasi yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi." Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi. Internet dianggap sebagai sebuah jasa telekomunikasi diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Pada pasal 3 KM tersebut diatur bahwa Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; c. Penyelenggaraan jasa multimedia. Pada pasal 46 lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana dimaksud dengan pasal 3 huruf c, penyelenggaraan jasa multimedia termasuk antara lain a. jasa televisi berbayar; b. jasa akses internet (internet service provider); c. jasa interkoneksi internet (NAP); d. jasa internet teleponi untuk keperluan publik; e. jasa wireless access protocol (WAP); f. jasa portal; g. jasa small office home office (SOHO); h. jasa transaksi on-line; i. jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e,f,g dan huruf h. Mengenai ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan Dani Firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi berbunyi "Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)." Mukhtar Zuhdy yang mengaku sudah melakukan kajian beranggapan UU Telekomunikasi yang digunakan untuk menjerat Dani ini masih sangat lemah. Menurutnya Undang-undang ini hanya mengatur tentang jaringan sedangkan pada peristiwa crack situs TNP KPU, yang rusak bukanlah jaringannya. "Hanya tampilannya yang berubah dalam durasi 10 menit. Jaringan maupun fisiknya tidak ada yang terganggu dan rusak. Ibaratnya undang-undang itu mengatur tentang pipa sedangkan yang dilakukan klien kami adalah mengganggu air dalam pipa, kalau mengganggu air dijerat dengan undang-undang tentang pipa nggak kena," tegas Mukhtar Zuhdy. Dia mengaku optimis Dani Firmansyah akan dibebaskan oleh hakim. Apalagi alasan meringankan lainnya, Dani melakukan itu dengan motif ingin memberi tahu kalau ada kelemahan. "Mestinya KPU berterima kasih dengan klien kami. Bukankah jaringan itu mesti dilengkapi dengan sistem sekuriti yang 24 jam tidak pernah berhenti. Pada waktu Dani masuk, sistemnya sedang tidak berfungsi. Secara tidak langsung orang KPU sudah mengakui, pada waktu itu ada kecerobohan," papar Mukhtar. Dani Firmansyah melakukan aksi cracking situs TNP KPU dengan mengganti nama-nama partai politik menjadi nama yang lucu-lucu. Dani melakukan aksinya pada 17 April 2004. Dani Firmansyah yang baru berusia 25 tahun ditangkap pada 22 Maret 2004 di Yogyakarta.

.

.
Template by : kendhin Honor Jangar